MEDAN | pasukan⁵³
Kali ini si jago merah melahap sebuah rumah permanen milik Pelin Gurusinga yang ada di Jl. A.R. Hakim No. 176 Gang Sepur Kec. Medan Denai Kota Medan, kejadian berlangsung tadi pagi di jam 09.30 wib.(20/03/2024)

Adapun kronologi kejadian yang disampaikan salah seorang warga sekitar yang katanya Pukul 09.30 WIB, Kejadian kebakaran rumah permanen mulai terjadi,lanjut di jam 09.39 WIB salah satu warga menghubungi Kantor Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Pemko Medan terus di jam 09.49 WIB, 2 Unit Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tiba di lokasi kebakaran langsung memadamkan api yang mulai melahap rumah permanen tersebut dan dibantu oleh warga sekitar dengan alat seadanya jadi sekitar jam 10.20 wib pemadaman selesai dan api sudah dinyatakan padam total.

Adapun Kerugian akibat kejadian itu yang dapat ditaksir oleh tim di lapangan ±80.000.000 untuk korban jiwa nihil.
Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dari Polsek Medan Kota.
Sumber: Riza