Beranda Daerah Satgas BAIS TNI dan PAMTAS Berhasil Mengungkap Penyelundupan Barang Dari Malaysia

Satgas BAIS TNI dan PAMTAS Berhasil Mengungkap Penyelundupan Barang Dari Malaysia

0

Nunukan | pasukan53.id

Personil Satgas Bais TNI (Satgas Catur, Satgas Dempo) beserta Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Pos Bukit Keramat berhasil menggagalkan penyelundupan 46 botol minuman keras (miras) merk Red Bull, 24 botol miras Black Jack dan kosmetik merk Berlian sejumlah 256 pices di depan Pos Dalduk Bukit Keramat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,
Kamis (16/5/2024).

Personil gabungan adalah Dantim Satgas Dempo Bais TNI Lettu Laut Heri, Dantim Sebatik Satgas Catur BAIS TNI Letda Mar Suyanto, Wadanpos Bukit Keramat Serma Siswoko beserta 10 personel lainnya.

Kronologis Kejadian, personil Satgas Bais mendapatkan informasi dari Serma Siswoko Wadanpos Bukit Keramat bahwa hari ini akan ada pengiriman barang ilegal dari Tawau-Malaysia menuju ke Nunukan melalui jalan lingkar Sebatik.

Tim Sebatik berkoordinasi dengan Tim Dempo Bais TNI yang berada di Nunukan untuk melaksanakan sweeping bersama-sama di depan Pos Dalduk Bukit Kramat.

Kemudian dilaksanakan sweeping depan Pos Dalduk Bukit Keramat terhadap para pelintas batas baik yang menggunakan kendaraan roda 4 maupun roda 2.

Personel yang melaksanakan sweeping memberhentikan 1 kendaraan pick up mencurigakan dikendarai Usman tersebut yang memuat Gas LPG tertutup dengan terpal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 70 botol miras merk Red Bull dan Kosmetik merk Berlian sejumlah 256 Pcs.

Usman mengaku bahwa barang tersebut adalah titipan yang akan diambil seseorang yang sudah menunggu di dermaga Bambangan.

Lettu Laut Heri mengatakan, barang bukti tersebut akan kami serahkan ke Kotis Satgas Pamtas Yonarhanud 8 / Mdc,” kata Heri.

Menurutnya, masih maraknya penyelundupan barang ilegal asal Malaysia dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dan pelaku tindak kejahatan, tidak terlepas dari banyaknya jalan tidak resmi atau alur tikus yang ada di perbatasan RI-Malaysia.

“Jalur tikus tersebut baik melalui darat maupun laut, dan banyaknya kegiatan ilegal biasanya dilakukan berbagai macam modus operandi seperti dicampur dengan sembako,” tutur Heri.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Adanya penyelundupan akibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp36 juta,” ungkap Heri.

Herki berharap Kementerian atau Lembaga dan instansi terkait untuk terus meningkatkan pengawasan, pengamanan dan pencegahan terhadap kegiatan ilegal lintas negara.

“Hal itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran wilayah, ilegal entry, human trafficking, penyelundupan Narkoba, Senpi Muhandak, barang terlarang dan berbahaya lainnya oleh masyarakat kedua negara, sehingga stabilitas keamanan tetap terjaga,” pungkasnya.

Sumber: Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini