Sipispis | PASUKAN53
Di Sinyalir Langgar undang-undang agraria no 5 tahun 1960 dan PP 40 tahun 1966,Kades Gunung monako di Surati Pihak LSM.
Bukan sampai di situ saja ,Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Serdang Bedagai Aliakim Silitongah, juga mengatakan kepada awak media ini,”Kita juga turut melayangkan sejumlah Surat Tembusan ke bebagai Pihak, di antaranya : Camat Sipispis,Inspektorat kabupaten Serdang Bedagai,Bapak Bupati Sergai dan termasuk kepada Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai,di Sumatera Utara.
Selain Itu, DPC LSM GEMPUR kabupaten Serdang Bedagai,juga turut melayangkan surat ke Pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( KAjatisu) dan ke Pihak pimpinan media cetak dan Elektronik,”Ujar Aliakim Silitongah Selaku Ketua DPC LSM GEMPUR Kaupaten Sergai,Kepada awak media gnewstv.id pada Jum’at 02 februari 2024.
Adapun perihal surat tersebut, di katakan Aliakim “adalah merupakan surat Klarifikasi pertama ( I ) terkait Penggunaan Dana Desa yang di duga tidak sesuai dengan Peruntukanya dan di Indikasi menyalahi dan melangar ketentuan Undang-undang Agraria nomor 5 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966,dimana di katakan : Sarana dan Prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab Pemegang HGU. ( Bukan diluar Pemilik Hak ) .

Selain Itu,aturan penggunaan Dana Desa ( DD) seperti yang telah di atur melalui peraturan Kementrian Pedesaan nomor 08 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa ( DD ) yang bersumber dari APBN,Serta Permendes nomor 21 tahun 2016,tentang penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 dan juga PP 43 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 ,tentang Kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.
Ketika hal ini coba di konfirmasikan awak media siber ini , kepada Kepala Desa Gunung monako, bernam Sukimin, Pada Jum’at 02 februari 2024 sekira pukul 10.37.Wib melalui pesan Whatshap milik Kepala Desa Gunung Monako bernama Sukimin, di nomor : 0813-7747-xxxx, ” namun sayangnya, Wahtsap milik Kades Sukimin tidak berbalas sama sekali.
Padahal sebagaimana telah di atur sesuai ketentuan Perundang-undangan Perihal keterbukaan informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, Pejabat yang berwenang termasuk Kepala Desa, wajib memberikan keterangan atas apa yang di tanyakan dengan kegiatan yang berkaitan tentang kerja-kerja Pemerintah dan Publik.
Selain Itu : DPC LSM GEMPUR,Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, di katakan Aliakim Silitongah yang juga Selaku Ketua DPC LSM GEMPUR Sergai ,nantinya Pihaknya juga, turut melayangkan Surat tembusan mereka Itu ke Pihak PTPN milik BUMN Itu ,Selaku Pemilik dan Pemegang Hak atas HGU tersebut.
tim