Beranda Blog BAIS TNI berhasil Menggagalkan Pemberangkatan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

BAIS TNI berhasil Menggagalkan Pemberangkatan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

0

Deli Serdang – pasukan53.id

Bertempat di Bandara Internasional Kualanamu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Tim Bais TNI bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Imigrasi dan BP3MI telah berhasil menggagalkan keberangkatan korban TPPO (28/2/25)

Identitas korban TPPO tersebut bernama Maysarah,Binjai, 18 Mei 2005,Perempuan,Alamat Jln. S.M. Raja No.3 LK I, Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara,Islam,Belum Kawin dan status Pelajar/Mahasiswa dengan No. Paspor : E6939986.

Keberhasilan kegiatan ini diawali dari informasi yang didapatkan dari pengembangan Satuan Tugas yang berada di Jakarta. Setelah mendapatkan informasi adanya calon korban TPPO di Bandara Kualanamu, Tim bergerak dan berkoordinasi dengan Imigrasi, Kejaksaan Tinggi dan BP3MI untuk melakukan pencarian terhadap korban TPPO tesebut

Pada pukul 10.30 WIB Tim berhasil menggagalkan keberangkatan Korban TPPO a.n Sdr Maysarah,Dari hasil keterangan yang diperoleh dari korban tersebut bahwa kepergian ke Luar Negeri adalah untuk berlibur, hal ini untuk menghindari adanya kecurigaan dari petugas, selain itu mereka hanya mengikuti arahan melalui komunikasi.

kebutuhan dan akomodasi yang berupa paspor maupun tiket disiapkan dan dibiayai oleh agen dengan negara tujuan adalah Kamboja mereka dijanjikan gaji yang sangat menggiurkan.(Andy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini