Beranda Daerah Aksi Demo…Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Anti...

Aksi Demo…Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gem Mako)

0

ASAHAN | pasukan⁵³

Bertempat di Kantor Dinas PMD Kab. Asahan dan Kantor Bupati Asahan dan Kantor Inspektorat Kab. Asahan berlangsung Aksi unjuk rasa damai dari kelompok yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEM MAKO) Kab. Asahan di Kantor Dinas PMD Kab. Asahan, Kantor Bupati Asahan dan Kantor Inspektorat Kab. Asahan (29/01/2024).

Mereka menyampaikan tuntutannya diantaranya

  1. Meminta Surat Pertanggungjawaban dari Kepala Desa Suka Makmur atas Penggunaan APBDes Tahap I dan Tahap ll pada Tahun Anggaran 2023 yang tidak terpenuhi diduga tidak sesuai dengan RAB yang ada.
  2. Meminta Pertanggung jawaban Kepala Desa Suka Makmur atas diduga kegiatan infrastruktur/pembangunan terdapat 2 kegiatan fisik rabat beton yang diduga tidak dikerjakan sampai saat ini.
  3. Meminta Pertanggung Jawaban kepada Kepala Desa yang diduga tidak di bayarkan Honor Penerima Bantuan Sosial bagi Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru Mengaji, Guru Sekolah Minggu dan Kader Posyandu dari bulan April sampai dengan September tahun 2023.
  4. Meminta pertanggung jawaban Kepala Desa Suka Makmur atas diduga tidak dibayarkannya insentif bagi hasil pajak pada tahun 2023 dan tidak dibayarkannya Pajak atas Desa Tahun 2023 sebesar Rp. 39.891.451,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
  5. Meminta Pertanggung jawaban Kepala Desa Suka Makmur atas tidak dilaksanakannya Pelatihan Bimtek dan Sosialisasi sebanyak 7 kegiatan.
  6. Meminta kepada Bapak Bupati Asahan H. SURYA, BSc. memecat Kepala Desa Suka Makmur karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.
  7. Meminta Kepada Bapak Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SH SIK MH untuk segera menangkap Kepala Desa Suka Makmur karena dugaan kuat telah melakukan tindak pidana korupsi. Team pasukan⁵³

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini