Rantauprapat | pasukan53.id
Berkelanjutannya konflik antara Massa Pro PKS PT.PPSP dengan sebagian masyarakat yang kontra telah menimbulkan korban luka dan rusaknya beberapa truk pengangkut berondolan sawit.
Seperti diketahui perseteruan antara sebagian kecil masyarakat yang menolak pabrik kemudian bergulir sampai ke meja hijau.mereka melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.Gugatan 10 orang masyarakat Pulo Padang yang menolak kehadiran PT.PPSP ke pengadilan telah ditolak oleh pengadilan negeri dengan putusan Nomor 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap.
Menurut keterangan pihak managemen perusahaan,PKS mulai beroperasi sekitar tahun 2021,namun tahun 2022 sampai beberapa bulan lalu berhenti beroperasi akibat dari upaya penghadangan dari sekelompok masyarakat terhadap buah berondolan sawit yang akan masuk perusahaan. Kemudian PKS akhirnya mencoba beroperasi lagi sejak tanggal 18 April 2024 lalu dengan meminta juga pengamanan dari APH dan pihak terkait melalui surat yang dilayangkan sejak tanggal 16 April 2024. Upaya PKS untuk beroperasi lagi kemudian mendapat perlawanan dari kelompok yang kontra. Aksi dari massa yang kontra akhirnya bentrok dengan massa yang Pro perusahaan,hal ini menyebabkan korban luka di kedua belah pihak dan pecahnya kaca 2 mobil pengangkut berondolan yang dilakukan oleh pihak yang kontra. Namun anehnya bentrok antara dua kubu terjadi selama beberapa hari tanpa ada pengamanan dari APH,hanya Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang terlihat memonitor situasi.
Pihak Perusahaan kemudian kembali meminta pengamanan dari Polres Labuhanbatu. Permintaan pengamanan ini ditindaklanjuti Polres Labuhanbatu dengan menurunkan Sprin pertama Nomor:Sprin/582/IV/PAM.3.2/2024,Perintah pengamanan untuk hari Senin 29 April s/d Rabu 01 Mei 2024,dan Sprin kedua Nomor:Sprin/591/IV/PAM.3.2./2024,Perintah pengamanan untuk Hari Kamis 2 mei s/d 04 mei 2024.
Sprin ini berisi salah satunya perintah pengamanan dalam rangka pengoperasian kembali Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Pulo Padang Sawit Permai yang berlokasi di jalan lintas lingkungan Bandar selamat 1, kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Namun berdasarkan pengamatan awak media,turunnya puluhan personil Polri ini tidak membuat massa yang kontra takut,malahan dengan berani memukuli truk dan berupaya mengintimidasi supir agar putar arah. APH hanya diam menyaksikan tindakan anarkis massa yang kontra. Hal ini menjadi pertanyaan bagi massa pro perusahaan yang terdiri dari ratusan karyawan pabrik,SPSI,ibu2 masyarakat setempat yang keluarganya bekerja di pabrik.Mereka hanya berharap agar keluarga mereka bisa kembali bekerja di perusahaan kembali. Sampai berita ini diturunkan massa yang kontra masih banyak yang berada di posko mereka berjaga jaga agar truk buah sawit tidak ada yang masuk ke pabrik.
Bapak Y Salah satu masyarakat Pulo Padang ketika berbicara dengan awak media mengatakan beliau menyesalkan ketidak tegasan APH dalam menindak para perusuh,aksi mereka menghadang truk di jalan umum adalah pidana,mereka memaki, mengintimidasi bahkan merusak truk…apakah tunggu jatuhnya korban jiwa baru pihak kepolisian bertindak tegas???..tutupnya
Sumber: Masriadi