Sidoarjo – pasukan53.id
Dua oknum prajurit TNI terdakwa pembunuhan driver taksi online menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/7/2024).
Kedua terdakwa yakni, Pratu Mar Petrus Candra Silitonga, dan Pratu Mar Octovianus Semuel Maikosa. Di hadapan hakim, keduanya memeragakan secara singkat detik-detik menghabisi korban di dalam mobil.
Terdakwa nekat melakukan pembunuhan karena kecanduan judi online. Keluarga korban yang hadir dalam sidang tersebut pun menangis histeris.
Kedua oknum prajurit TNI yang juga atlet tinju tersebut berbagi peran. Petrus sebagai eksekutor menghabisi korban saat hendak mengendarai mobilnya hingga tak berdaya. Peragaan dilanjutkan dengan pemukulan bagian kepala korban dan membuang mayat korban ke sungai.
Dalam sidang tersebut, oditur militer sebagai jaksa penuntut menghadirkan empat orang saksi dalam sidang ke empat itu.
Yang hadir diantaranya istri dan anak korban, saksi yang menemukan jenazah korban, dan pelatih tinju terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arif Sudibya mengatakan, kedua terdakwa didakwa secara terpisah dengan dakwaan primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana bersama-sama dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 tentang pembunuhan bersama-sama, Pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 kuhp tentang penganiayaan mati bersama-sama atau Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 181 juncto Pasal 55 tentang menyembunyikan mayat dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Sebelumnya, pembunuhan terhadap driver taksi online terkuak saat jenazah korban berinisial AM (52) ditemukan di sungai kawasan Museum Mpu Tantular Sidoarjo pada pertengahan Desember 2023 lalu. Mobil korban jenis Wuling sempat hilang dan ditemukan di kos-kosan di kawasan Semolowaru, Surabaya
Sumber: Tim